DJP Bongkar Kasus Pemalsuan Faktur Pajak
smart-money.co – Kanwil DJP Jakarta Barat serahkan tiga tersangka dan bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas dugaan terbitkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) serta lapor SPT Masa PPN salah untuk Januari-Oktober 2022. Sebagai contoh, pelaku AFW, AH, dan calon FJ dari PT FNB sebabkan negara rugi Rp10,59 miliar (dibulatkan Rp10,6 miliar). Selain itu, Kepala Kanwil Farid Bachtiar: “Tahapan penting proses pidana perpajakan, kolaborasi DJP-Kejati-Polda Metro Jaya”. Dengan demikian, penerimaan pajak bersih Kanwil Rp42,29 triliun hingga Oktober 2025 (53,81% target APBN). Oleh karena itu, artikel ini sajikan detail kasus, modus, dampak, dan langkah pencegahan 2025.
Detail Kasus
Tim Penyidik PPNS Kanwil Jakarta Barat selidiki PT FNB atas TBTS dan SPT PPN salah. Sebagai contoh, pelaku terbitkan faktur fiktif untuk kredit pajak masukan, rugikan negara Rp10,6 miliar. Selain itu, penyerahan tersangka dan bukti pada 13 November 2025. Dengan demikian, melanggar UU KUP terakhir diubah UU Cipta Kerja No.6/2023. Oleh karena itu, hadapi hukuman pidana. Akibatnya, efek jera pelaku.
Modus & Dampak
Modus TBTS: Terbitkan faktur palsu tanpa transaksi, klaim kredit PPN masukan, lapor SPT salah kurangi pajak terutang. Sebagai contoh, PT FNB lakukan Januari-Oktober 2022 – tren pemalsuan naik 20% 2025. Selain itu, dampak: Kurangi penerimaan negara, beban wajib pajak patuh. Dengan demikian, DJP catat kontribusi PPh dan PPN terbesar. Oleh karena itu, Farid: “Pengingat patuh pajak”. Akibatnya, transparansi naik.
Penegakan Hukum DJP 2025
Bagian kampanye. Sebagai contoh, PER-9/PJ/2025 nonaktifkan akses faktur PKP telat SPT/tunggakan. Selain itu, Coretax 2025 integrasi data SPT, faktur, potong – deteksi otomatis. Dengan demikian, klarifikasi 5 hari kerja dengan dokumen. Oleh karena itu, kolaborasi DJP-Kejati-Polda-PPATK-OJK-BPN-Kemenkumham. Akibatnya, TPPU pajak Rp58,2 miliar bongkar November 2025.
Pencegahan
Ajak patuh. Sebagai contoh, PKP cek e-Faktur di djp.go.id, laporkan SPT tepat. Selain itu, hindari faktur fiktif, gunakan Coretax. Dengan demikian, sanksi 5 tahun penjara + denda Rp4 miliar (UU KUP). Oleh karena itu, DJP: “Sistem adil, lindungi patuh”. Akibatnya, penerimaan naik 10%.
DJP bongkar kasus pemalsuan faktur pajak: Rp10,6 miliar PT FNB. Oleh karena itu, tersangka AFW AH FJ. Sebagai contoh, TBTS SPT salah. Selain itu, serahkan Kejaksaan. Dengan demikian, penegakan 2025. Akibatnya, pajak aman!
