Profesi-profesi yang Gajinya Enggak Dipotong Pajak

Sudah tahu kan kalau gara-gara pandemi, pemerintah membebaskan pajak penghasilan beberapa profesi? Cek yuk profesi apa saja.
Seperti dikutip dari laman resmi Dirjen Pajak, kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi. Adapun yang mendapat gratis pajak adalah mereka yang penghasilan brutonya di bawah Rp200 juta per tahun dan sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha yang ditentukan (1.189 bidang usaha).
Enggak cuma itu, pemberi kerjanya juga dapat sejumlah kemudahan seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); izin penyelenggara Kawasan Berikat, hingga izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
Berikut rincian bidang usaha pekerja yang dapat insentif gratis pajak PPh 21:
1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan
2. Pertambangan dan penggalian
3. Pengolahan
4. Jasa reparasi
5. Pembangkit tenaga listrik
6. Konstruksi
7. Instalasi
8. Perdagangan besar dan eceran
9. Angkutan
9. Jasa penunjang dan pelayanan angkutan
10. Hotel dan penginapan
11. Restoran dan warung makan
12. Informasi dan telekomunikasi
13. Jasa keuangan
14. Jasa pendidikan
15. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
16. Jasa kesehatan
17. Kesenian, hiburan, dan rekreasi
18. Jasa lainnya
Bagaimana? Profesimu masuk di nomor berapa?
Insentif ini diberikan untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021 ya. Jangan lupa, manfaatkan insentif ini untuk hal-hal berguna, termasuk buat tambahan dana darurat.

Smart Money
Platform media masa kini yang memberikan insight seputar ekonomi, bisnis, industri dan gaya hidup.