Setoran Cukai Rokok
smart-money.co – Setoran cukai rokok mencapai Rp176,5 triliun hingga akhir Oktober 2025, tumbuh 5,7 % dibanding periode sama tahun lalu, menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Sebagai contoh, angka ini setara 76,7 % dari target APBN 2025 senilai Rp230 triliun. Oleh karena itu, realisasi ini jadi sinyal positif meski produksi rokok turun 2,8 % menjadi 258,4 miliar batang. Selain itu, Djaka Budhi Utama jelaskan pertumbuhan ini dipicu normalisasi kebijakan pelunasan pita cukai dari 3 bulan di 2024 jadi 2 bulan di 2025.
Faktor Pendukung Pertumbuhan Setoran Cukai Rokok
Pertama, normalisasi pelunasan pita cukai percepat realisasi penerimaan. Kedua, rokok golongan 2 & 3 tumbuh 3,2 % dan 6 % YoY, meski golongan 1 turun 9,4 %. Selanjutnya, penindakan rokok ilegal capai 13.248 kasus senilai Rp3,9 triliun hingga Juni 2025, dengan 61 % dominasi rokok ilegal. Keempat, tarif cukai 2025 naik 10 % untuk golongan 1 (SKM/SKM filter), 3 % untuk golongan 2, dan 2 % untuk golongan 3. Akhirnya, batas harga jual eceran (HPJE) disesuaikan PMK 96/2024 & 97/2024. Akibatnya, penerimaan CHT capai Rp176,5 T.
Tantangan & Penindakan Rokok Ilegal
Meskipun setoran naik, namun produksi turun jadi tantangan. Pertama, rokok ilegal kuasai 61 % barang ilegal, potensi kerugian Rp210 miliar hingga September 2025. Kedua, daya beli rendah dorong konsumen cari rokok murah. Selanjutnya, DJBC tingkatkan pengawasan & penindakan. Keempat, Djaka: “Kami perkuat efektivitas, bukan jumlah kasus.” Akhirnya, target APBN Rp230 T masih realistis dengan momentum akhir tahun. Akibatnya, cukai MMEA Rp7,4 T (72,1 % target, tumbuh 2,6 %).
Dampak Ekonomi & Kebijakan 2026
Setoran cukai rokok ini kontribusi 10 % penerimaan negara non-minyak. Pertama, cukai turunkan konsumsi rokok 2–3 % per kenaikan 10 %. Kedua, dukung Kesehatan Masyarakat melalui dana BPJS. Selanjutnya, 2026 cukai naik 5 % rata-rata (PMK 96/2024). Keempat, Djaka: “Kebijakan lindungi pekerja & kesehatan.” Akhirnya, produksi golongan 1 turun, tapi golongan 3 naik. Akibatnya, penerimaan stabil.
Setoran cukai rokok Rp176,5 T jadi pencapaian positif Oktober 2025. Oleh karena itu, normalisasi pita cukai berperan besar. Sebagai contoh, produksi turun tapi realisasi naik. Selain itu, penindakan ilegal kuat. Dengan demikian, target APBN aman. Akibatnya, 2025 sukses!
